Tampilkan postingan dengan label Landasan Hukum Al-Qardh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Landasan Hukum Al-Qardh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

MATERI Al-QARDH (Pengertian,Landasan Hukum,Syarat dan Rukun,Ketentuan Al-Qardh)

 

Nama      : Ma'rifah

Nim         : 63040190181

Kelas      : 3E

Matkul    : Hadist 

Al-Qardh

A. Pengertian Al-Qardh

    Al-Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha yang sinonimnya qatha'a (قطع) yang berarti memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh).


    Secara istilah, menurut Hanafiah qardh adalah harta yang memiliki kesepadanan yang diberikan untuk ditagih kembali atau dengan kata lain, suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.Jadi, Al-Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang merupakan bentuk Muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya.


B. Landasan Syariah Al-Qardh
 

1. Al-Qur’an

  • QS. Al-Hadid ayat 11

Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)

  • QS. Al-Baqarah ayat 245

Artinya : “Barang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah:245)

2. Hadist

  • Riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Rafi’ r.a yang berbunyi :

Artinya : "Dari Abu Rafi’i (katanya): Sesungguhnya Nabi Saw mengutang dari seseorang anak sapi. Setelah datang pada beliau unta dari unta-unta sedeqah (zakat), lalu beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk melunasi utangnya kepada lelaki itu berupa anak unta tersebut. Kata Abu Rafi’ : tidak saya dapati selain unta yang baik yang berumur enam tahun masuk tujuh tahun (Raba’iyyah). Lalu beliau bersabda : Berilah dia unta yang baik dan besar itu, karena sesungguhnya sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling baik cara melunasi utangnya."


    Hadis ini menjelaskan bahwasannya orang yang paling baik adalah seseorang yang ketika memberikan kelebihan saat membayar utang, dan tanpa ada kesepakatan di awal.

  • Riwayatkan Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda:

Artinya: “Dari Ibn Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: Tidaklah seorang Muslim memberikan pinjaman kepada orang Muslim lainnya sebanyak dua kali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”

     Hadis ini menjelaskan bahwasannya qardl lebih diutamakan dari sedekah karena orang yang berutang adalah orang yang benar-benar membutuhkan.


Artinya: Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda,” aku melihat pada waktu malam di-isra‟kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh delapan belas kali. Aku bertanya, Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah? Ia menjawab, karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.”

 
    Hadits di atas menjelaskan bahwa memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan lebih utama daripada orang yang bersedekah. Allah akan lebih banyak melipatgandakan kepada orang yang meminjamkan hartanya di jalan Allah daripada orang yang bersedekah karena seseorang tidak akan meminjamkannya jika dia benar-benar membutuhkannya. Dan juga mengajarkan bahwa tolong-menolong merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam untuk selalu memperhatikan sesama Muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong-menolong dalam kebaikan.


  • Riwayat Imam Bukhori, Nabi SAW bersabda:

Artinya : Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu".
     

    Dalam hadis ini Allah memeberikan peringatan kepada orang yang berutang, hendaknya ia meluasi utangnya dengan baik dan melarangnya untuk mengambil harta orang lain (tidak membayar utang).

3. Ijma’
    Umat Islam telah sepakat tentang bolehnya qardh. Dari landasan hukum qardh di atas, kita bisa simpulkan bahwa qard} hukumnya sunnah (dianjurkan) bagi orang yang meminjamkan dan boleh bagi orang yang meminjam.

C. Rukun dan Syarat Al-Qardh

  • Rukun Al-Qardh
  1. Pelaku yang terdiri dari pemberi (muqridh) dan penerima pinjaman (muqtaridh).
  2. Objek akad, berupa uang yang dipinjamkan.
  3.  Ijab kabul atau serah terima
  • Syarat-Syarat Al- Qardh

    Dikutip dari buku karya Imam Mustofa, Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam akad Qard, yaitu:

  1. Akad qardh dilakukan dengan sighat ijab dan qabul atau bentuk lain yang dapat menggantikanya, seperti muatah (akad dengan tindakan/saling memberi dan saling mengerti). 
  2. Kedua belah pihak yang terlibat akad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa paksaan). Berdasarkan syarat ini, maka qardh sebagai akad tabrau’ (berderma/sosial), maka akad qardh yang dilakukan anak kecil, orang gila, orang bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
  3. Menurut kalangan hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya di pasaran, atau padanan nilainya (mitsil), sementara menurut jumhur ulama, harta yang dipinjamkan dalam qard dapat berupa harta apa saja yang dijadikan tanggungan. 
  4. Ukuran, jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan di antara para pihak yang melakukan akad qard.

       Adapaun objek qardh harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Jelas nilai pinjamanya dan waktu pelunasanya.

  1. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamanya. Namun peminjam diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela. 
  2. Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibanya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda. 
  3. Ijab qabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal atau tertulis.


D. Ketentuan-Ketentuan Dalam Al-Qardh 

 
    Berikut ini adalah ketentuan Al-Qardh secara umum menurut (Fatwa DSN No.19/DSN.MUI/IV/2001)

  1. Al-Qardh adalah  pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. 
  2. Nasabah Al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. 
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. Lembaga Keuangan Syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. 
  5. Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang sukarela kepada Lembaga Keuangan Syariah selama tidak diperjanjikan diawal.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibanya pada saat yang telah disepakati dan Lembaga Keuangan Syariah telah memastika ketidak mampunya Lembaga Keuangan Syariah dapat :         
    • Memperpanjang jangka waktu pengembalian atau, 
    • Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibanya

MATERI WAKALAH (Pengertian,Dasar Hukum Wakalah ,Syarat dan Rukun,Teknik Pelaksanaan Wakalah)

  Nama : Ma’rifah  Kelas : 3E NIM : 63040190181 Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah Makul : Hadist   Menurut saya wakalah adalah peli...