Tampilkan postingan dengan label Pengertian Ijarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian Ijarah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Desember 2020

MATERI IJARAH (Pengertian,Dasar Hukum, dan Teknik Pelaksanaan Ijarah)

 

Nama : Ma’rifah

Kelas : 3E

NIM : 63040190181

Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah

Makul : Hadist

Menurut saya materi yang disampaikan tentang ijarah adalah kegiatan yang dimana memanfaatkan sesuatu dari orang lain baik berupa benda maupun jasa dengan timbal balik berupa memberinya upah sebelum/setelah memanfaatkan barang ataupun jasa sesuai dengan kesepakan dua belah pihak. Iintinya perjanjian ini dilakukan sesuai kesepakan kedua belah pihak. Dan akad yang dilakukan berbeda dengan kegiatan akad lainnya. Dan akad ini harus ditentukan waktunya terlebih dahulu.Contoh sederhananya adalah ketika Si A ingin bekerja disuatu daerah dan membutuhkan kontrakan atau kos-kos an disana dan tidak sengaja bertemu dengan rumah berupa kontrakan yang dimiliki Si B dan akhirnya Si A sepakat menyewa kepada Si B dan memberikannya upah sesuai dengan kesepakatan.

IJARAH

 

A. PENGERTIAN IJARAH

Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata “al-ajru”yang berarti “al-iwadu”(ganti) dan oleh sebab itu “ath-thawab”atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa-meyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.  Ijarah menurut arti lughat adalah balasan, tebusan, atau pahala. Menurut syara’ berarti melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu pula. Menurut etimologi, Ijarah adalah (menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih :

  1. Ulama Hanafiyah “ Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.” 
  2. Ulama Asy-Syafi’iyah “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.“ 
  3. Ulama Malikiyah dan Hanabilah “ Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. “

Ada yang menerjemahkan Ijarah sebagai jual beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkannya sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang. Menurut penulis keduanya benar. Kemudian Ijarah akan dibagi menjadi dua bagian, yaitu Ijarah atas jasa dan Ijarah atas benda. Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa Ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain, sebab semua itu bukan manfaatnya tetapi bendanya. Menanggapi pendapat di atas , Wahbah Al-Juhaili mengutip pendapat Ibnu Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqi’in bahwa manfaat sebagai asal Ijarah sebagimana ditetapkan ulama fiqih adalah asal fasid (rusak) sebab tidak ada landasannya, baik dari Al-qur’an, As sunnah,

ijma’ maupun qiyas yang sahih. Menurutnya, benda yang mengeluarkan suatu manfaat sedikit demi sedikit, asalnya tetap ada, misal pohon yang mengelurkan buah, pohonnya tetap ada dan dapat dihukumi manfaat, sebagaimana dibolehkan dalam wakaf untuk mengambil manfaat dari suatu atau sama juga dengan barang pinjaman yang diambil manfaatnya. Dengan demikian, sama saja antara arti manfaat secara umum dengan benda yang mengeluarkan suatu manfaat sedikit demi sedikit, tetapi asalnya tetap ada.

 B. DASAR HUKUM IJARAH

Hukum ijarah dapat diketahui dengan mendasarkan pada teks-teks al-Qur‟an, hadist- hadist Rasulullah, dan Ijma‟ ulama fikih sebagai berikut:a.BerdasarkanAl-quranDalam al- Qur‟an ketentuan tentang upah tidak tercantum secara terperinci. Akan tetapi pemahaman upah dicantumkan dalam bentuk pemaknaan tersirat, seperti dibawah ini:

  1. Al Qur’an 
    1. Qs. Al-Baqarah : 233 Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamumemberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah:(2) :233). Ayat tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang memperkerjakan orang lain hendaknya memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari orangyang dikerjakan. Jadi, yang dibayar bukan harga air susunya melainkan orang yang dipekerjakannya.    
    2.  Qs. An-Nahl:97 Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS an-Nahl:(16) :97) Didalam ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama, dan Allah akan memberikan imbalan yang setimpal dan lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.
    3. Qs. Az-Zukhruf; 32 Artinya :“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”(QS az-Zukhruf:(43) :32) Lafadz “Sukhriyyan”yang tepat dalam ayat di atas bermakna saling menggunakan. Namun pendapat Ibnu Katsirdalam buku Pengantar Fiqih Muamalah karangan Diyamuddin Djuwaini , lafaz ini diartikan dengan supaya kalian saling mempergunakan satu sama lain dalam hal pekerjaan atau yang lain. Terkadang manusia membutuhkan sesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengan demikian orang tersebut bisa mempergunakan sesuatu itu dengan cara melakukan transaksi, salah satunya adalah dengan ijarah atau upah-mengupah. 
    4. Qs. Al-Qashsas:26 Artinya :salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya(QS al-Qashas:(28) :26). Ayat-ayat ini berkisah tentang perjalanan Nabi Musa As bertemu dengan putri Nabi Ishaq, salah seorang putrinya meminta Nabi Musa As untuk di sewa tenaganya guna mengembala domba. KemudianNabi Ishaq mengatakan bahwa Nabi Musa As mampu mengangkat batu yang hanya bisa diangkat oleh sepuluhorang, dan mengatakan ”karna sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat di percaya. Cara ini menggambarkan proses penyewaan jasa sesorang dan bagaimana pembiayaan upah itu dilakukan. 
  2. Hadits 

Hadist-hadist Rasulullah SAW yang membahas tentang ijarah atau upah mengupah di antaranya diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda :“Ðari Abdullah bin „Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah). Terdapat juga pada Hadist riwayat Abd Razaq dari Abu Hurairah Rasulullah Saw bersabda:“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya” (HR.Abd Razaq dari Abu Hurairah) Dalam hadist riwayat Bukhari : “Di riwayatkan dari Ibnu Abbas RA. Bahwasanya Rasulullah SAW, pernah berbekam, kemudiaan memberikan kepada tukang bekam tersebut upahnya” (HR.Bukhari) Dalam hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Sa‟d ibn Abi Waqqash, ia berkata : “Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran hasil dari bagian tanah yang dekat dengan sungai dan tanah yang banyak mendapat air. Maka Rasulullah melarang cara yang demikian dan memerintahkan kami membayarnya denganemas atau perak” (HR.Ahmad dan Abu Dauddan Nasa’i) Dalam hadistyang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dari Sa‟d ibn Abi Waqqash, Rasulullah Saw bersabda: “tidaklah seseorang memakan makanan itu lebih baik di banding jika ia memakan dari jerih payahnya sendiri Sesunggunya Nabi Daud sealalu makan dari hasil keringatnya sendiri.” (HR Bukhori)  

    3. Ijma

Para ulama sepakat bahwa ijarah itu dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini.  Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkan ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah. Jadi, berdasarkan nash al-Qur’an, Sunnah (hadis) dan ijma’ tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa hukum ijarah atau upah mengupah boleh dilakukan dalam islam asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan syara’.

 C. TEKNIS PELAKSANAAN IJARAH

1. Rukun dan Syarat Ijarah

  • Rukun Ijarah

Menurut Hanafiyah, rukun dan syarat ijarah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu pernyataan dari orang yang menyewa dan meyewakan. 14 Sedangkan menurut jumhur ulama, Rukun-rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu Aqid(orang yang berakad), sighat, upah, dan manfaat.Ada beberapa rukun ijarah di atas akan di uraikan sebagai berikut:

  1. Aqid(Orang yang berakad)

Orang yang melakukan akad ijarahada dua orang yaitu mu’jir dan mustajir.Mu’jir adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu  dan yang menyewa sesuatu.Bagi yang berakad ijarah di syaratkan mengetahui manfaat barang yang di jadikan akad sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan. Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakal itu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan baik ataupun buruk , maka akad menjadi tidak sah.

    2. Sighat Akad

Yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salahseorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah. Dalam Hukum Perikatan Islam, ijab diartikan dengan suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 18 Sedangkan qobul adalah suatu pernyataan yang diucapkan dari pihak yang berakad pula (musta’jir) untuk penerimaan kehendak dari pihak pertama yaitu setelah adanya ijab. Syarat-syaratnya sama dengan syarat ijab-qabul pada jual beli, hanya saja ijab dan qabul dalam ijarahharus menyebutkan masa atau waktu yang ditentukan.

    3. Ujroh(upah)

Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta’jir atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu’jir. Dengan syarat hendaknya: 

  1. Sudahjelas/sudah diketahui jumlahnya. Karena ijarah akad timbalbalik, karena itu 
  2. iijarah tidak sah dengan upah yang belum diketahui. 
  3. Pegawai khusus seperti hakim tidk boleh mengambil uang dari pekerjaannya, karenadia sudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah. Jika dia mengambil gaji dari pekerjaannya berarti dia mendapat gaji duakali dengan hanya mengerjakan satu pekerjaan saja. Uang yang harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika lengkap manfaat yang disewa, maka uang sewanya harus lengkap. 

    4. Manfaat

Di antara cara untuk mengetahui ma’qud alaih (barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang .Semua harta benda boleh diakadkan ijarah diatasnya, kecuali yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Manfaat dari objek akad sewa-menyewa harus diketahui secarajelas. Hal ini dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa atau pemilik memberika informasi secara transparan tentang kualitas manfaat barang. 
    2. Objek ijarah dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan transaksi ijarah atas harta benda yang masih dalam penguasaan pihak ketiga. 
    3. Objek ijarah dan manfaatnya tidak bertentangan dengan Hukum Syara‟. Misalnya menyewakan VCD porno dan menyewakan rumah untuk kegiatan maksiat tidak sah. 
    4. Objek yang disewakan manfaat langsung dari sebuah benda. Misalnya,sewa rumahuntuk ditempati, mobil untuk dikendarai, dan sebagainya. Tidak dibenarkansewa-menyewa manfaat  suatu benda yang sifatnya tidak langsung. Seperti, sewa pohon mangga untuk diambil buahnya, atau sewa-menyewa ternak untuk diambil keturunannya, telurnya, bulunya ataupun susunya. 
    5. Harta benda yang menjadi objek ijarah haruslah harta benda yang bersifat isty’mali, yakni harta benda yang dapat dimanfaatkan berulangkali tanpa mengakibatkan kerusakan zat dan pengurusan sifatnya. Sedangkan harta benda yang bersifat istihlaki adalah harta benda yang rusak atau berkurang sifatnya karna pemakaian. Seperti makanan, buku tulis, tidak sah ijarah diatasnya.
  • Syarat Ijarah
Menurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah:
  1. Syarat bagi kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafi‟i Dan Hambali). Dengan demikian apabila orang itu belum atau tidak berakal seperti anak kecil atau orang gila menyewa hartanya, atau diri mereka sebagai buruh (tenaga dan ilmu boleh disewa), maka Ijarahnya tidak sah. Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan maliki bahwa orang yang melakukan akad, tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayiz pun boleh melakukan akad Ijarah dengan ketentuan disetujui oleh walinya. 
  2. Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad Ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah. 
  3. Manfaat yang menjadi objek Ijarahharus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari jika manfaatnya tidak jelas. Maka, akad itu tidak sah. 
  4. Objek Ijarahitu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa tidak boleh menyewa sesuatu yang tidak dapat diserahkan, dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Umpamanya rumah atau took harussiap pakai atau tentu saja sangat bergantung kepada penyewa apakah dia mau melanjutkan akad itu atau tidak, sekiranya rumah itu atau toko itu disewa oleh orang lain maka setelah itu habis sewanya baru dapat disewakan oleh orang lain. 
  5. Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara. Oleh sebab itu ulama fikih sependapat bahwa tidak boleh menggaji tukang sihir, tidak boleh menyewa orang untuk membunuh (pembunuh bayaran), tidak boleh menyewakan rumah untuk tempat berjudi atau tempat prostitusi (pelacuran). Demikian juga tidak boleh menyewakan rumah kepada non-muslim untuk tempat mereka beribadat.

2. Macam-macam Ijarah

Ijarah terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :

  1. Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa.Dalam ijarah bagian pertama ini, objek akadnya adalah manfaat dari suatu benda. 
  2. Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mengupah. Dalam ijarah bagian kedua ini, objek akadnya adalah amal atau pekerjaan seseorang . Al-ijarah yang bersifat manfaat, umpamanya adalah sewa menyewarumah, kendaraan, pakaian, dan perhiasan. Apabila manfaat itu merupakan manfaat yang dibolehkan syara’ untuk dipergunakan, maka para ulamafiqh sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa.Al-ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Al-ijarah seperti ini, hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang salon, dan tukang sepatu. Al-ijarah seperti ini biasanya bersifat pribadi, seperti menggaji seorang pembantu rumah tangga, dan yang bersifat serikat, yaitu seseorang atausekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak, seperti tukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit. Kedua bentuk ijarah terhadap pekerjaan ini menurut ulama fiqh hukumnya boleh.

3. Hukum Ijarah Atas Pekerjaan (Upah-mengupah)

Ijarah atas pekerjan atau upah mengupah adalah suatu akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Misalnyamembangun rumah, menjahit pakaian, mengangkut barang ke tempat tertentu, memperbaiki mesin cuci atau kulkas dan sebagainya.Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajiratau tenaga kerja. Ajir atau tenaga kerja ada dua macam, yaitu :

  1. Ajir(tenaga kerja) khusus, yaitu orang yang bekerja pada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hali ini ia tidak boleh bekerja untuk orang lain selain orangyang telah mempekerjakannya. Contohnya, seseorang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada orang tertentu. 
  2. Ajir(tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yang bekerja untuk lebih darisatu orang sehingga mereka bersekutu di dalam memanfaatkan tenaganya. Contohnya, tukang jahit, notaries, dan pengacara. Hukumnya adalah ia (ajir musytarik)boleh bekerja untuk semuaorang, dan orang yang menyewa tenaganya tidak boleh melarangnya bekerja kepada orang lain . ia (ajir musytarik) tidak berhak atas upah kecuali dia bekerja.

4. Berakhirnya akad ijarah

Para ulama fiqh meyatakan bahwa akad al-ijarahakan berakhir apabila:

  1. Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang di jahitkan hilang. 
  2. Tenggang waktu yang di sepakati dalam akad al-ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu adalah jasa seseorang maka ia berhak menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati oleh seluruh ulama fiqh. 
  3. Menurut ulama hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad. Karena akad al- ijarahmenurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama, akad al-ijarahtidak batal dengan afatnya salah seorang yang berakad. Karena manfaat, menurut mereka boleh diwariskan dan al-ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak yang berakad. 
  4. Menurut ulama hanafiyah, apabila uzur dari salah satu pihak. Seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka al-ijarah batal. Uzur- uzur yang dapat mebatalkan akad al-ijarahitu, menurut ulama Hanafiyah adalah salah satu pihak muflis, dan berpindah tempat penyewa. Misalnya, seseorang digaji untuk menggali sumur di suatu desa, sebelum sumur itu selesai penduduk desa itu pindah ke desa lain. Akan tetapi menurut jumhur ulama, uzur yang bolehmembatalkan akad al- ijarah itu hanyalah apabila objeknya mengandung cacat atas manfaat yang dituju dalam akal itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.
Menurut saya mengenai materi yang diatas  

MATERI WAKALAH (Pengertian,Dasar Hukum Wakalah ,Syarat dan Rukun,Teknik Pelaksanaan Wakalah)

  Nama : Ma’rifah  Kelas : 3E NIM : 63040190181 Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah Makul : Hadist   Menurut saya wakalah adalah peli...