Tampilkan postingan dengan label Dasar hukum Al- sharf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar hukum Al- sharf. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Desember 2020

MATERI Al- SHARF (Pengertian,Dasar hukum,Rukun dan Syarat ,Batasan-batasan,Dampak Al- sharf)

 

Nama : Ma’rifah 

Kelas : 3E

NIM : 63040190181

Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah

Makul : Hadist 

Menurut saya, Al-sharf adalah tentang transaksi jual beli valuta dengan valuta asing atau mata uang asing atau antara barang sejenis atau tidak sejenis. Yang dimana pada prinsipnya jual beli mata uang asing sejalan dengan prinsip sharf. Dan transaksinya tidak mengandung riba. Dan juga memiliki beberapa syarat yaitu  Valuta yang jika sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama tetapi jika tidak sejenis pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar,Waktu penyerahan dilakukan sesuai kesepakatan awal,diberikan dengan jumlah penukaran yang sama, dan tidak mengandung syarat. Contoh sederhana dari Al-sharf adalah jika sejenis seperti emas dengan emas asalkan memiliki jumlah yang sama satu gram satu gram ataupun lebih. Jika tidak sejenis seperti emas dengan beras asalkan atau yang terpenting dengn jumlh yang sama dari keduanya.

AL-SHARF

A.    Pengertian A[-sharf

Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta asing.

Adapun definisi para ulama sebagai berikut :

a.       Menurut istilah fiqh, Ash-Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai.Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis.

b.      Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.

c.       Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip- prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari'ah.

d.      Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain

B.     Dasar Hukum Ash-Sharf

1.      Menurut Al-quran

Dalam Al-quran tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang terdapat dalam surat Al- Baqarah ayat 275, yaitu:“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”

2.      Menurut Al-Hadis

Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada sejumlah hadis Nabi yang antara lain pendapat :

a.       Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW. Berkata, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual kehendakmu asal tunai.”

b.      Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. Bersabda, “(boleh menjual) emas dengan emas setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding” (H.R Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

c.       Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, ''(Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba, kecuali yang berlainan warnanya” (H.R Muslim)

d.      Dari Abu Bakrah r.a Nabi SAW. ''Melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak kami pula” (H.R Bukhari-Muslim.)

3.      Menurut Ijma

Ulama sepakat bahwa akad Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :

1.      Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.

2.      Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.

3.      Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B harus ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.

4.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

5.      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan.

C.    Rukun dan Syarat Al-Sharf

Rukun dari akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :

1.      Pelaku akad, yaitu ba’I (penjual) adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta

2.      Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si’rus sharf (nilai tukar)

3.      Shighah yaitu ijab dan qabul

Sedangkan syarat dari akad sharf, yaitu :

1.      Valuta (sejenis atau tidak sejenis) apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar.

2.      Waktu penyerahan (spot).

3.      Al-Tamatsul (Sama rata)

4.      Tidak mengandung akad khiyar syarat

D.    Batasan-batasan dilakukanya Al-Sharf

1.      Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

2.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

3.      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau tanpa hak milik (bai’ ainiah)   

E.     Al-Sharf Yang di Perbolehkan dan yang diLarang

Aktivitas perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syari’ah, antara lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Karena itu perdagangan valas harus memperhatikan batasan sebagai berikut :

1.      Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.

2.      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hal kepemilikan.

3.      Penukaran harta atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara kedua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.

4.      Rukun dan syarat jual beli harus sempurna jika tidak maka dianggap batal.

5.      Serah-terima dilakukan secara langsung dan tunai.

F.      Dampak Al-Sharf Bagi Suatu Negara

Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu kewaktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga kestabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang. Transaksi jual beli valuta asing pada umumnya diselenggarakan dipasar valuta asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas. Perdagangan valas menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, anta lain menimbulkan ketidak stabilan nilai tukar mata uang. Sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual beli valas cenderung mendorong jatuhnya nilai mata uang, karena para spekulah sengaja melakukan rekayasa pasar agar nilai mata uang suatu negara berfluktuasi secara tajam. Bila nilai mata uang anjlok, maka secara otomatis, rusaklah suatu negara tersebut dengan ditandai dengan naiknnya harga barang-barang atau terjadinya inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan dalam ekonomi Islam. Akibat lainnya adalah goncang dan ambruknya perusahaan yang tergantung pada bahan impor yang pada gilirannya mengakibatkan kesulitan operasional dan sering menimbulkan PHK dimana-mana. Demikian pula, suku bunga pinjaman perbankan menjadi tinggi. APBN harus direvisi karena disesuaikan dengan dolar. Defisit APBN pun semakin membengkak secara tajam. Demikianlah keburukan jatuhnya nilai mata uang rupiah yang dipicu oleh permintaan spekulasi dan mata uang yang berfluktuasi secara liar, amat dilarang dalam Islam.

MATERI WAKALAH (Pengertian,Dasar Hukum Wakalah ,Syarat dan Rukun,Teknik Pelaksanaan Wakalah)

  Nama : Ma’rifah  Kelas : 3E NIM : 63040190181 Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah Makul : Hadist   Menurut saya wakalah adalah peli...