Nama : Ma’rifah Kelas : 3E
Nim : 63040190181 Matkul : Hadist
Jurusan : Manajemen Bisnis Syariah
Tugas 3
Meresum Kedudukan dan Hubungan Hadist terhadap Al-Qur'an
Jawab :
Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, termasuk sifat-sifat Nabi SAW dan semuanya. Al-Qur'an diturunkan untuk Nabi Muhammad SAW sedangkan Hadist disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Kedudukan/fungsi Hadist terhadap Al-Quran :
1. Bayan At-Taqrir : Untuk menguatkan atau menegaskan atau memperkuat dari apa yang sudah di terangkan dalam Al-Qur'an.
Contoh : Q.S Al Baqarah 185 yang artinya :”..maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan hendaklah ia berpuasa “(Q.S Al Baqarah 185)
Hadist yang menjelaskan ayat diatas adalah :
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan,maka berpuasalah,juga apabila bulan melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.”(H.R Muslim)
2. Bayan At-Tafsir : Untuk perincian dan penafsiran Al-Qur'an yaitu dengan cara merinci yang mujmal,membatasi yang mutlak,mengkhususkan yang umum dan menjelaskan musykil
- Merinci yang mujmal. Contoh : Q.S an-Nisa :103 yang artinya “ Maka dirikanlah shalat itu sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman”(Q.S an-Nisa :103). Ayat yang diatas dijelaskan dengan Hadist Nabi : “Shalatlah kalian sebagaiman kalian melihatku shalat”(H.R Bukhori)
- Membatasi yang mutlak. Contoh : Q.S Al-Maidah ayat 38 yang artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya..”(Q.S Al-Maidah ayat 38). Ayat ini dibatasi oleh Hadist bahwa yang dipotong hanya sampai pergelangan tangan.
- Mengkhususkan yang umum. Contoh : Q.S An-Nisa ayat 11 yang artinya :”Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk )anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”( Q.S An-Nisa ayat 11). Ayat diatas masih bersifat umum tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim dan lain sebagainya. Cat: Jika dalam keluarga terdiri dari ibu,ayah, anak dan salah satu anaknya ada yang murtad maka anak itu tidak mendaptakan warisan. Karena untuk mendapatkan warisan harus beragama islam.
- Menjelaskan lafadz musykil. Ada lafaldz dalam Al-Qur'an yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi SAW. Ini pernah terjadi pada ayat Al-Quran surah Al- Insyiqaq :8.Kemudian Nabi menjelaskan : “Barang siapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan,maka ia akan mendapat hisab yang mudah,Rasulullah bersabda yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan dan tidaklah seseorang hisabnya diperdebatkan,melainkan ia akan dihisab.”(H.R Bukhori)
Contoh : Hukum merajam wanita yang masih perawan,hak waris anak,masalah hukum ekonomi, dll
4. Bayan An-Nasakh : Untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Qur'an hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.Contoh : Dalam bab zakat pertanian. Dalam ayat Al-Qur'an tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan dalam sunnah Rasul ditandaskan :“Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak”(H.R Al- Bukhori dan Muslim)
Hubungan Hadist dengan Al-Qur'an :
- Hadist sesuai dengan Al-Qur'an dari berbagai segi
- Hadist sebagai penjelas maksud Al-Qur'an dan penafsirannya.
- Hadist menentukan satu hukum wajib atau haram pada sesuatu yang Al-Qur'an diamkan.
Terkadang Al-Qur'an tidak membahas kemudian Hadist yang membahas. Yang perlu ditekankan adalah bukan berarti Al-Qur'an tidak membahas bukan suatu hal yang tidak penting tetapi tentu kita perlu ingat bahwa Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW bagaimanapun juga Nabi SAW adalah seorang Nabi SAW beliu yang memberi ikrar maksum jadi kalau sedikit salah akan langsung dibenarkan oleh Allah SWT.
Ingat : Beberapa hukum didalam Al-Qur'an tidak akan bunyi atau dilaksanakan tanpa adanya Hadist.
Contoh : Tentang sholat. Diperintahkan untuk sholat tetapi tidak membahas tentang tata cara sholat. Maka Hadist inilah yang menjadi penjelas atau mempertegas isi dalam Al-Qur'an. Hadist untuk menjelaskan sesuatu yang belum dijelaskan didalam Al-Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar